PENGERTIAN LINGKUNGAN
Seringkali lingkungan
yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial.
Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya
dalam membentuk kepribadian seseorang
LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita
sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu
yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan
perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk
hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian
berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi
jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah
teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia
yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai
makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya
sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak
hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik
sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi.
Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang
dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara
wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati,
perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Melestarikan lingkungan hidup
merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab
setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan
usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan
kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat
besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu
kita kelak.
Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang
hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk
memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki
tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya
pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata
Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL
(Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan
tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang
tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan
kemampuan masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian
lingkungan hidup antara lain:
a. Peles tarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang
berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan
tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya
kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah
longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada
tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus
berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus.
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan
menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula
gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring
perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran
air hujan.
b. Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas
memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam
gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar
oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup
setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara
lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat
antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu
memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan
jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang,
di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara
akan tetap terjaga.
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik
pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot
kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di
perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas
berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan
filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak
lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC
maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang
dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut.
Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi,
karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang
dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan
jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara.Pemanasan global terjadi
di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa
diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak.
Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama
terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian
kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun
bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan
menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai
pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan
biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir
pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan
manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai.
Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya
hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran
ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal
sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar
laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan,
tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem
tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak
diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di
antaranya adalah:
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.
http://afand.abatasa.com/post/detail/2405/linkungan-hidup-kerusakan-lingkungan-pengertian-kerusakan-lingkungan-dan-pelestarian-
PENGERTIAN,JENIS,dan MANFAAT HUTAN
Entri ini
dipublikasikan pada Januari 6, 2012, dalam topik PENDIDIKAN dan kaitkata forestry, general forestry, hutan, hutan bakau, hutan buatan, hutan indonesia, hutan lindung, hutan-hutan, ilmu hutan, jenis-jenis hutan, Kehutanan, manfaat hutan, pengantar ilmu kehutanan, UUD kehutanan. Bookmark permalinknya. 1 Komentar
HUTAN, JENIS HUTAN DAN MANFAATNYA
Hutan
mempunyai jasa yang sangat besar bagi kelangsungan makhluk hidup terutama
manusia. Salah satu jasa hutan adalah mengambil karbon dioksida dari udara dan
menggantimya dengan oksigen yang diperlukan makhluk lain. Maka hutan disebut
paru-paru dunia. Jadi, jika terlalu banyak hutan yang rusak, tidak akan ada
cukup oksigen untuk pernapasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999
tentang kehutanan, yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan
dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
I.Jenis-Jenis Hutan di Indonesia
- Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Iklim :
- Hutan Hujan Tropika, adalah hutan yang terdapat didaerah tropis dengan curah hujan sangat tinggi. Hutan jenis ini sangat kaya akan flora dan fauna. Di kawasan ini keanekaragaman tumbuh-tumbuhan sangat tinggi. Luas hutan hujan tropika di Indonesia lebih kurang 66 juta hektar Hutan hujan tropika berfungsi sebagai paru-paru dunia. Hutan hujan tropika terdapat di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
- Hutan Monsun, disebut juga hutan musim. Hutan monsun tumbuh didaerah yang mempunyai curah hujan cukup tinggi, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Pada musim kemarau, tumbuhan di hutan monsun biasanya menggugurkan daunnya. Hutan monsun biasanya mempunyai tumbuhan sejenis, misalnya hutan jati, hutan bambu, dan hutan kapuk. Hutan monsun banyak terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Variasi Iklim, Jenis Tanah, dan Bentang Alam :
- Kelompok Hutan Tropika :
- Hutan Hujan Pegunungan Tinggi
- Hutan Hujan Pegunungan Rendah
- Hutan Tropika Dataran Rendah
- Hutan Subalpin
- Hutan Pantai
- Hutan Mangrove
- Hutan Rawa
- Hutan Kerangas
- Hutan Batu Kapur
- Hutan pada batu Ultra Basik
- Kelompok Hutan Monsun
- Hutan Monsun Gugur Daun
- Hutan Monsun yang Selalu Hijau (Evergren)
- Sabana
- Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Terbentuknya
- Hutan alam, yaitu suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Hutan alam juga disebut hutan primer, yaitu hutan yang terbentuk tanpa campur tangan manusia.
- Hutan buatan disebut hutan tanaman, yaitu hutan yang terbentuk karena campur tangan manusia.
- Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Statusnya
- Hutan negara, yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Hutan hak, yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hak atas tanah, misalnya hak milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).
- Hutan adat, yaitu hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
- Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Jenis Tanamannya
- Hutan Homogen (Sejenis), yaitu hutan yang arealnya lebih dari 75 % ditutupi oleh satu jenis tumbuh-tumbuhan. Misalnya: hutan jati, hutan bambu, dan hutan pinus.
- Hutan Heterogen(Campuran), yaitu hutan yang terdiri atas bermacam-macam jenis tumbuhan.
- Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Fungsinya
- Hutan Lindung
Hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan.
- Hutan Konservasi.
Hutan
Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri atas :
- Hutan Suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Kawasan hutan suaka alam terdiri atas cagar alam, suaka margasatwa dan Taman Buru.
- Kawasan Hutan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman hutan raya (TAHURA) dan taman wisata alam.
- Hutan Produksi
Hutan produksi
adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk
memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan, industri, dan
ekspor pada khususnya. Hutan produksi dibagi menjadi tiga, yaitu hutan produksi
terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat
dikonversikan (HPK).
II.Hasil-hasil hutan Indonesia dan Pemanfaatannya
Hutan di
Indonesia memiliki tumbuhan yang beraneka ragam, terutama yang berbentuk pohon.
Secara keseluruhan, di Indonesia terdapat + 40.000 jenis tumbuhan, 25.000 –
30.000jenis di antaranya adalah tumbuhan berbunga, yang merupakan 10 % dari
seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Kekayaan hutan yang melimpah ruah tersebut
meberikan manfaat kepada penduduk Indonesiamaupun bangsa lain.
Beberapa
contoh hasil hutan kayu :
- Kayu Agathis (Agathis alba)
- Kayu Bakau atau Mangrove (Rhizophora mucronata)
- Kayu Bangkirai (Hopea mengerawan)
- Kayu Benuang (Octomeles sumatrana)
- Kayu Duabanga (Duabanga moluccana)
- Kayu Jelutung (Dyera costulata)
- Kayu Kapur (Dryobalanops fusca)
- Kayu Kruing (Dipterocarpus indicus)
- Kayu Meranti (Shorea sp)
- Kayu Nyatoh (Palaquium javense)
- Kayu Ramjin (Gonystylus bancanus)
- Kayu Jati (Tectona grandis)
- Kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri)
- Kayu Sengon (Albizzia chinensis) dan lain sebagainya.
Beberapa
contoh Hasil Hutan Non kayu :
- Rotan
- Damar
- Kapur Barus
- Kemenyan
- Gambir
- Kopal
- Kulit pohon Bakau
- Gondorukem
- Terpentin
- Bambu
- Sutra Alam
- Minyak Kayu Putih
- Madu
III.Pengolahan Hasil Hutan
Hal yang
berkaitan dengan hasil hutan adalah kegiatan pengolahan hasil hutan, antara
lain berupa industri penggergajian kayu. Industri penggergajian kayu terdapat
di Samarinda, Balikpapan, Pontianak, dan Cepu (Jawa Tengah, untuk penggergajian
kayu jati). Hasil dari industri ini berupa kayu gelondongan (log/bulat), kayu
gergajian, dan kayu lapis untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.
Ekspor kayu gergajian dan kayu lapis terutama kenegara Jepang, Hongkong,
Singapura, Amerika Serikat, dan Australia. Mulai Tahun 1985 pemerintah melarang
ekspor kayu gelondongan dan mengubahnya menjadi ekspor kayu olahan, yaitu
berupa kayu gergajian, kayu lapis, atau berupa barang jadi seperti mebel.
Selain kayu gelondongan, yang terkena larangan ekspor adalah rotan asalan.
Tujuan adannya larangan ekspor kayu gelondongan dan rotan asalan tersebut
antara lain untuk membatasi eksploitasi yang berlebihan terhadap dua jenis
komoditas tersebut dan untuk meningkatkan lapangan kerja di bidang industri
perkayuan yang bersifat padat karya
IV.Faktor-faktor Pendorong Usaha Pengembangan
Kehutanan di Indonesia
Faktor-faktor
Pendorong Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia di antaranya :
- Wilayah Indonesia berada di daerah beriklim tropis dengan curah hujan tinggi sepanjang tahun, sehingga Indonesia tidak pernah mengalami musim gugur seperti negara-negara beriklim subtropis dan sedang.
- Keadaan tanah di Indonesia sangat subur sehingga sangat baik bagi tumbuhnya berbagai jenis pohon dan tumbuh-tumbuhan lainnya.
- Tersedianya sumber daya hutan berpotensi dan belum termanfaatkan, yang secara geografis tersebar luas di sebagian besar wilayah Indonesia.
- Adanaya permintaan pasar terhadap hasil hutan indonesia, baik pasar dalam maupun luar negeri yang cenderung meningkat.
V. Faktor-Faktor Penghambat Usaha Pengembangan
Kehutanan di Indonesia dan Cara Mengatasinya
Berbagai
kendala yang dihadapi dalam pengembangan bidang kehutanan sebagai berikut :
- Berkurangnya areal hutan karena pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. Hutan ditebang dan dijadikan kawasan permukiman penduduk, pertanian, dan perkebunan.
- Masih terdapat sistem pertanian ladang berpindah, terutama diluar Jawa.
- Terjadinya kebakaran hutan yang disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Terjadinya penebangan liar dan pencurian kayu di hutan yang dapat merusak hutan dan keanekaragaman hayati.
- Usaha reboisasi dan penghijauan yang gagal dan kuurang berhasil karena kekurangan dana serta adanya gangguan alam, seperti musim kemarau yang panjang.
- Pengambilan hasil hutan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah oleh pengusaha swasta pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan).
- Pengambilan kayu yang terus meningkat akibat kebutuhan kayu untuk pemukiman dan bahan baku industri.
Untuk
mengatasi faktor-faktor penghambat dalam usaha pengembangan kehutanan di
Indonesia sebagai berikut :
- Menggunakan sumber daya hutan sebaik-baiknya untuk peningkatan volume dan nilai ekspor, merangsang pertumbuhan industri hilir pengolahan hasil-hasil hutan serta mempertahankan kelestarian sumber daya hutan.
- Melakukan eksploitasi hasil hutan, terutama kayu, secara hati-hati. Perusahaan pemegang konsesi HPH diwajibkan memenuhi ketentuan sistem Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI).
- Pemegang HPH dikenakan iuran Dana Jaminan Reboisasi yang akan dipergunakan unruk mengutankan kembali areal bekas tebagan dan mempertahankan kondisi hutan sesuai keadaan semula.
- Memberikan dorongan kepada kalangan swasta agar berpartisipasi dalam pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang di maksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
- Melarang penebangan hutan secara sembarangan.
- Memperketat penjagaan hutan dengan mempersiapkan polisi hutan, melindungi hutan dari pencurian kayu, dan penebangan liar.
Pengertian Hutan, Manfaat
Hutan & Yang Mempengaruhi Persebaran Hutan
A.
Pengertian Arti Definisi Hutan
Hutan adalah
suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara
lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta
menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan
yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang
cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
B. Fungsi/Kegunaan/Manfaat
Hutan Bagi Manusia dan Lingkungan
Hutan
memiliki banyak manfaat untuk kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia
(planet bumi) sehingga perlu kita jaga karena jika tidak maka hanya akan
membawa dampak yang buruk bagi kita di masa kini dan masa yang akan datang.
1.
Manfaat/Fungsi Ekonomi
- Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang
bernilai tinggi.
- Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.
- Menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil hutan ke luar
negeri.
2.
Manfaat/Fungsi Klimatologis
- Hutan dapat mengatur iklim
- Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi
kehidupan.
3.
Manfaat/Fungsi Hidrolis
- Dapat menampung air hujan di dalam tanah
- Mencegah intrusi air laut yang asin
- Menjadi pengatur tata air tanah
4.
Manfaat/Fungsi Ekologis
- Mencegah erosi dan banjir
- Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
- sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati
C. Faktor
Yang Mempengaruhi Persebaran Hutan
1. Keadaan
tanah
Daerah gurun pasir akan membentuk hutan yang berbeda dengan daerah tropis yang
banyak hujannya.
2. Tinggi
rendah permukaan tanah
Jenis hutan beserta isi tanaman dipengaruhi oleh suhu wilayah yang berbeda
antara dataran tinggi dan dataran rendah.
3. Makhluk
hidup
Manusia dapat menentukan di mana boleh ada hutan dan tidak boleh ada hutan.
4. Iklim
Iklim yang memiliki curah hujan tinggi akan membentuk hutan yang lebat seperti
hutan hujan tropis.
Category:
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang / Copyright © 2005-2012 Organisasi.Org
Dilarang Mempublikasi Sebagian/Seluruh Isi Situs Ini Tanpa Izin Masing-Masing
Penulis Artikel
konservasi
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konservasi adalah pelestarian atau
perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau
perlindungan.[1]
Sedangkan
menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah [2]:
- Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
- Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
- (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
- Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya
alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar
alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian
Alam (KPA).
Cagar alam
karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem
tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwanya.
Taman
nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata
dan rekreasi alam.
Konflik
Di ekosistem
hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha
HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari
sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang
manusia. Konflik konservasi muncul karena:
- Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
- Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
- SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
- Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.
Kemudian,
konflik semakin parah jika :
- SDA berhadapan dengan batas batas politik (mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
- Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
- Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.
Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:
- Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
- Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
- Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
- Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
- Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
- Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
Kebijakan
Di
Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa
turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
- PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
- PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
- PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
- PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).
Catatan kaki
- Reif, J.A. Levy, Y. 1993. Password: Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Bekasi. 1993
- http://www.biology-online.org/dictionary/Conservation , diakses pada 29 Maret 2009
Artikel
bertopik hutan ini adalah sebuah rintisan. Anda
dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
|
Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap
memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap
mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan, masa
depan.
Menurut UU No. 4 Thn 1982, konservasi sumber daya alam adalah pengelolah sumber
daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya
terbarui menjamin kesinambungan untuk persediannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman.
Tujuan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
1. Tercapainya
keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Hidup sebagai tujuan
membangun manusia Indonesia seutuhnya.
2. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
3. Terwujudnya manusia indonesian dengan pembina lingkungan hidup.
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi
sekarang dan mendatang, dan
5. Terlinduginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang
meyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup
1. Tercapainya keselarasan, keserasian,
keseimbangan, antara manusia dan lingkungan hidup,
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki
sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup,
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan,
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup,
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dan
6. Terlindunginya wilayah NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar
wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
DEFINISI – DEFINISI ADVOKASI
“Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan
kebijakan public yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya
kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat.” (Socorro Reyes, Local Legislative Advocacy Manual, Philippines: The Center for Legislative Development, 1997).
“Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk
menarik perhatian masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol para
pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi
aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat
mempengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan
advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi,
komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi (Margaret Schuler, Human Rights Manual)
“Advokasi adalah aksi kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang
melibatkan semua pengemban kepentingan (stakeholder), yang diarahkan untuk
mengatasi isu-isu dan problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.” (Laporan
Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy Training and Study Tour, March 1-12,1999,
The Philippines, The Center for Legislative Development)
“Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional;
dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki
kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu;
dan bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa VeneKlassen
and Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington
D.C.: The Asia Foundation, 2002).
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok
masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan
mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah
tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan
kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi
Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)
Masyarakat madani berperan penting dalam melindungi lingkungan
hidup. Ada beberapa cara bagaimana masyarakat madani mengadvokasi
pelestarian lingkungan hidup.
erbicara advokasi, sebenarnya tidak ada definisi yang baku. Pengertian
advokasi selalu berubah-ubah sepanjang waktu tergantung pada keadaan,
kekuasaan, dan politik pada suatu kawasan tertentu. Advokasi sendiri
dari segi bahasa adalah pembelaan. Setidaknya ada beberapa pengertian
dan penjelasan terkait dengan definisi advokasi, yaitu:
- Usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan-perubahan secara sistematis dalam menyikapi suatu kebijakan, regulasi, atau pelaksanaannya (Meuthia Ganier).
- Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
- Upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana-sarana demokrasi untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata (Institut Advokasi Washington DC).
Dari beberapa definisi di atas, setidaknya advokasi dapat difahami
sebagai bentuk upaya melakukan pembelaan rakyat (masyarakat sipil)
dengan cara yang sistematis dan terorganisir atas sikap, perilaku, dan
kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan dan kenyataan.
Definisi lingkungan
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia
(human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan
“lingkungan” saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya
terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll. Lingkungan hidup merupakan
bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan
hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup,
dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda
disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan
I’environment.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:
# PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita
# S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat
biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan,
perkembangan dan reproduksi organisme
# MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
# PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di
dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang
tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia
dan jasad hidup lainnya.
# SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan
keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang
melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup
lainnya
# JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat
berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok
beserta pranatanya dengan simbol dan nilai
Advokasi: Alasan, Tujuan, dan Sasaran
Bagi sebagian orang yang telah berkecimpung dalam dunia advokasi,
tentu mereka tidak akan menanyakan kembali mengapa mereka melakukan hal
itu. Namun, bagi sebagian lainnya yang belum begitu memahami, atau
bahkan belum pernah mengenal, seluk-beluk advokasi, jawaban atas
pertanyaan “Mengapa beradvokasi?” menjadi cukup relevan dan urgen untuk
dijawab.
Ada banyak sekali alasan mengapa seseorang harus, dan diharuskan,
untuk melakukan kerja-kerja advokasi. Secara umum alasan-alasan tersebut
antara lain adalah:
- Kita selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan kemanusiaan dan kemiskinan
- Perusakan dan kekejaman kebijakan selalu menghiasi kehidupan kita
- Keserakahan, kebodohan, dan kemunafikan semakin tumbuh subur pada lingkungan kita
- Yang kaya semakin gaya dan yang melarat semakin sekarat
Dari beberapa poin di atas ini kemudian melahirkan kesadaran untuk
melakukan perubahan, perlawanan, dan pembelaan atas apa yang dirasakan
olehnya. Salah satu bentuk perlawanan dan pembelaan yang “elegan” adalah
advokasi.
Tujuan dari kerja-kerja advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya
perubahan atas sebuah kondisi yang tidak atau belum ideal sesuai dengan
yang diharapkan. Secara lebih spesifik, dalam praksisnya kerja advokasi
banyak diarahkan pada sasaran tembak yaitu kebijakan publik yang dibuat
oleh para penguasa.
Mengapa kebijakan publik? Kebijakan publik merupakan beberapa
regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa (eksekutif,
legislatif, dan yudikatif) dengan mewajibkan warganya untuk mematuhi
peraturan yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk
menjadi peraturan perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan
tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi warganya. Hal ini
dikarenakan pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin mewakili secara
luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan mereka selalu
memainkan peranan dalam proses kebijakan.
Siapa Pelaku Advokasi?
Advokasi dilakukan oleh banyak orang, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasfikan sebagai berikut:
- Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan (PMII, HMI, KAMMI, FMN, LMND, dan lain-lain)
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau disebut juga organisasi non-pemerintah
- Komunitas masyarakat petani, nelayan, dan lain-lain
- Organisasi-organisasi masyarakat atau kelompok yang mewakili interest para anggotanya, termasuk organisasi akar rumput
- Organisasi masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan lain-lain)
- Asosiasi-asosiasi bisnis
- Media
- Komunitas-komunitas basis (termasuk klan dan asosiasi RT, Dukuh, Lurah, dan lain-lain). Contoh: FBR, Pandu, Apdesi, dan Polosoro
- Persatuan buruh dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan
Kerja-kerja Advokasi: Tantangan dan Strategi
Advokasi selamnya menyangkut perubahan yang mengubah beberapa
kebijakan, regulasi, dan cara badan-badan perwakilan melakukan
kebijakan. Dalam melakukan perubahan kebijakan pun tidak semudah yang
kita bayangkan; ada beberapa lapisan yang harus kita lewati untuk
melakukan perubahan tersebut.
Lapisan pertama mencakup permintaan, tuntutan, atau desakan
perubahan dalam praktik kelembagaan dan program-programnya. Contoh,
sekelompok anak jalanan dan “gepeng” menolak Raperda yang telah
dirancang kepada anggota dewan dan pejabat pemerintahan. Lapisan kedua,
mengembangkan kemampuan individu para warga, ormas, dan LSM. Dengan
penolakan dan penentangan adanya Raperda, anggota komunitas belajar
bagaimana mengkomunikasikan pesan mereka pada segmentasi yang lebih luas
untuk memperkuat basis dukungan kelembagaan mereka. Lapisan ketiga,
menata kembali masyarakat. Kita mengubah pola pikir dan memberdayakan
masyarakat marjinal (gepeng dan anjal) untuk berinisiatif melakukan
perjuangan hak-haknya secara mandiri. Advokasi dikatakan berhasil
apabila kita mampu membuat komunitas kita lebih berdaya dan mampu
meneriakkan aspirasinya sendiri.
Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang harus kita lakukan untuk
memetakan dan mengawal jalannya sebuah kebijakan sebelum disahkan
menjadi hukum formal, yaitu:
- Mengerti dan memahami isi dari kebijakan beserta konteksnya, yaitu dengan memeriksa kebijakan apa saja tujuan dari lahirnya kebijakan tersebut
- Pelajari beberapa konsekuensi dari kebijakan tersebut. Siapa saja yang akan mendapat manfaat dari kebijakan tersebut
- Siapa yang akan dipengaruhi baik itu sifatnya merugikan ataupun menguntungkan
- Siapa aktor-aktor utama, siapa yang mendorong dan apa kepentingan serta posisi mereka
- Tentukan jaringan formal maupun informal melalui mana kebijakan sedang diproses. Jaringan formal bisa termasuk institusi-institusi seperti komite legislatif dan forum public hearing. Jaringan informal melalui komunikasi interpersonal dari individu-individu yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan
- Mencari tahu apa motivasi para aktor utama dan juga jaringan yang ada dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat
Perlu kita pahami bahwa advokasi tidak terjadi seketika. Advokasi
butuh perencanaan yang matang. Agar advokasi yang dilakukan dapat
terwujud secara maksimal, maka kita perlu menggunakan beberapa strategi.
Berikut beberapa strategi dalam melakukan advokasi:
- Membangun jaringan di antara organisasi-organisasi akar rumput (grassroots), seperti federasi, perserikatan, dan organisasi pengayom lainnya
- Mempererat kokmunikasi dan kerjasama dengan para pejabat dan beberapa partai politik yang berorientasi reformasi pada pemerintahan
- Melakukan lobi-lobi antar instansi, pejabat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan (NU dan Muhammadiyah)
- Melakukan kampanye dan kerja-kerja media sebagai ajang publikasi
- Melewati aksi-akasi peradilan (litigasi, class action, dan lain-lain)
- Menerjunkan massa untuk melakukan demonstrasi
I. Kelompok-Kelompok Advokasi Pelestarian Lingkungan Hidup
Advokasi pelestarian lingkungan hidup selalu dibutuhkan. Prinsip dasarnya adalah: jangan biarkan pemerintah dan perusahaan bekerja sendiri, tanpa keterlibatan masyarakat.
Kegiatan-kegiatan advokasi untuk pelestarian lingkungan hidup
termasuk advokasi kebijakan dan penegakan hukum, pendidikan umum dan
pembelaan masyarakat.
Advokasi Masyarakat
Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan advokasi tersebut termasuk
a) Merubah kebijakan-kebijakan yang merusak lingkungan hidup;
b) Advokasi kebijakan-kebijakan dan peraturanperaturan baru yang menganjurkan pelestarian lingkungan;
c) Penegakan undang-undang lingkungan hidup dengan proses pengadilan;
UU No 23-1997 untuk sementara digunakan di Timor Lorosa’e. Proses
pengadilan untuk menganjurkan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan
dengan memakai “legal standing” atau memakai “class action”. Saudari
Weiweik Awiati akan membahas masalah tersebut secara lebih terinci dalam
lokakarya mengenai hukum lingkungan hidup.
d) Pengawasan korupsi;
e) Pengawasan perusahaan.
Kesadaran Masyarakat
Peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk pelestarian
lingkungan hidup. Peningkatan kesadaran masyarakat termasuk pendidikan
umum mengenai lingkungan dan kampanye. Isu-isu yang penting termasuk
pembuangan sampah dan pentingnya serta caranya untuk menyelamatkan
binatang dan tumbuhan yang terancam punah.
Kelompok-kelompok advokasi lingkungan hidup berperan penting dalam
gerakan-gerakan perlawanan. Ini termasuk bekerja dengan masyarakat lokal
untuk melawan kerusakan lingkungan hidup. Kampanye yang mementingkan
suatu isu di tingkat lokal sangat efektif. Pengelolaan lingkungan hidup
yang ditingkatkan di tingkat dasar masyarakat dapat juga dilaksanakan
oleh kelompok-kelompok lingkungan hidup.
2. Pendekatan terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup
Organisasi biasanya mengambil pendekatan berdasarkan
pelestarian/konservasi lingkungan hidup, atau pendekatan berdasarkan
hak-hak.
Berdasarkan Pelestarian
Pendekatan berdasarkan pada konservasi mementingkan melindungi
ekosistem, dan jenis-jenis binatang dan tumbuhan-tumbuhan yang terancam
punah. Masalah-masalah tersebut dianggap lebih penting daripada manusia.
Pendekatan lainnya ialah berdasarkan pada Keadilan Lingkungan Hidup
menyangkut pelestarian lingkungan sambil memperjuangkan keadilan sosial,
demokrasi dan hak asasi manusia. Biasanya kelompok lingkungan hidup di
negara sedang berkembang seperti Indonesia dan Timor Lorosa’e memakai
pendekatan kedua. Kelompok lingkungan hidup Indonesia, tempat kerja
saya- WALHImengambil pendekatan kedua.
Berdasarkan Hak-Hak Masyarakat Asli
Pelestarian lingkungan hidup dapat juga diadvokasi dengan
pendekatan berdasarkan hak masyarakat asli; dan seperti sudah
dibicarakan, pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sumber Daya Alam
oleh masyarakat setempat juga merupakan pendekatan yang sangat efektif.
3. Usulan saya untuk agenda di sini:
• Mengawasi pemerintah dalam kebijakan dan pembuatan undang-undang,
baik yang dibuat UNTAET maupun pemerintahan baru hasil pemilu.
• Membuat Undang-Undang Lingkungan Hidup yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang mengakui hak-hak masyarakat asli.
• Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh masyarakat – jangan biarkan
hutan-hutan dikuasai oleh pengusaha. Masyarakat harus tetap memegang
haknya untuk mengelola dan memiliki hutannya sendiri.
• Mengawasi investasi yang masuk. Jangan ulangi kesalahan Indonesia.
• Mengawasi korupsi, pemerintahan pasti korupsi.
• Memperjuangkan transparansi, tanggung gugat, dan partisipasi dalam proses demokrasi.
• Mendasarkan kebijakan-kebijakan baru pada adat dan kebiasaan
lokal, jangan membuangkannya, tetapi menggabungkannya dengan sistem
demokratik yang baik.
Lakukan sekarang juga, selagi pemerintah masih dekat dengan
masyarakat- makin lama pemerintahan berkuasa, mereka makin jauh dari
kita.
0 komentar:
Posting Komentar